Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wilda Rasaili, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Jawa Timur
Wilda Rasaili, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Dok. Fisip Unija Sumenep)

Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode, Dosen Fisip UNIJA: Langgar Undang-Undang!



Berita Baru, Sumenep – Rencana deklarasi ‘Presiden Jokowi 3 Periode’ oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendapat sorotan dari banyak pihak, mulai dari politisi hingga akademisi.

Pasalnya, dalam acara ‘Silaturahim APDESI 2022’ yang dihadiri Presiden Jokowi, Ketua Umum APDESI Surta Wijaya mengapresiasi kinerja presiden dalam membangun desa. Sesuai acara, ia menyatakan ke media bahwa pihaknya akan mendeklarasikan Jokowi 3 periode setelah lebaran idulfitri.

Wilda Rasaili, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Jawa Timur, menyebut sangat wajar apabila kepala desa mengapresiasi kinerja presiden, namun menjadi tidak wajar ketika kepala desa yang tergabung dengan APDESI mendukung Jokowi 3 Periode.

“Tentu wajar kepala desa memberikan apresiasi atas kinerja Presiden Jokowi membangun desa, namun akan tidak wajar jika kemudian kepala desa mendukung Jokowi 3 periode,” ujar dosen muda FISIP Unija yang akrab disapa Wildan itu, kepada Beritabaru.co, Rabu (30/3).

Wildan kemudian mengatakan dirinya menilai dukungan kepala desa tersebut dalam dua sudut pandang, pertama dari pandangan secara hukum dan yang kedua pandangan secara politik. “Secara hukum sudah banyak dibahas 3 Periode itu inkonstitusional. Melanggar pasal 7 UUD 1945,” jelasanya.

Selain itu, Wildan juga menyampaikan bahwa sikap politik praktis kepala desa (sebagai aparat pemerintah) dalam pemilu melanggar aturan perundang-undangan desa yang berlaku. Apabila tindakan semacam dianggap normal, ke depan sangat dimungkinkan hukum hanya menjadi alat kekuasaan.

“Kades sudah tidak netral dan melanggar peraturan perundang tentang sikap politik dalam pemilu. Karena ini nyata dan berkaitan dukungan pada periode selanjutnya dalam pemilu. Potensi di masa yang akan datang, hukum akan menjadi alat ambisi kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Alumni Universitas Gadjah Mada ini melihat ada ‘aktor’ dibalik dukungan kepala terhadap Jokowi 3 Periode. Dari sudut pandang politik rencana deklarasi itu berupaya membenturkan publik antara pendukung dan penentang kekuasaan dengan maksud memperlemah penentang kekuasaan.

“Presiden lebih cenderung politis dengan membiarkan pendukung 3 periode sebagai pilihan demokratis padahal inkonstitusional. Apa bedanya dengan usulan negara islam  dan khilafah sebagai pilihan demokratis,” kata Wildan.

Terakhir Wildan menegaskan, jika kekuasaan memaksakan 3 Periode tanpa alasan yang konstitusional dan rasional maka potensi ‘aktor dibalik’ pengusung 3 periode hanya untuk menjarah bangsa dan merusak NKRI.

“Tidak ada kekuasaan yang dipaksakan dengan menghalalkan segala cara, jika tidak punya niat yang buruk,” pungkasnya.

Sebelumnya, APDESI menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama 3 periode. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022, Selasa (29/3).

“Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah, kan, ini bukan cerita, ini fakta, siapapun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kami inginkan,” ujarnya.

Dia juga mengklaim seluruh kepala desa mendukung rencana ini. Menurut Surtawijaya, para kepala desa rela mendukung Jokowi karena semua permintaan telah dikabulkan.

“Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, Beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, 3 periode, lanjutkan,” ujarnya.