Komnas HAM Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Berita Baru, Jakarta – Tanggal 7 September 2024 genap 20 tahun sejak aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, meninggal dunia akibat diracun dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam. Tiga tahun lalu, pada tanggal 7 September, Komnas HAM melalui Sidang Paripurna menetapkan hari ini sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional, serta mengesahkan Standar Norma Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM.
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Kasus Pembunuhan Munir, Hari Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlindungan bagi para pembela HAM.
“Ini mengingatkan kita akan pentingnya pelindungan bagi individu yang mendorong pemajuan, pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” jelasnya dikutip dari rilis resmi Komnas HAM, Senin (9/9/2024).
Komnas HAM menegaskan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM serius. Penyelesaian kasus ini dianggap penting untuk mencegah impunitas dan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kepada pembela HAM di Indonesia. Pada Januari 2023, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki kasus ini.
Adapun perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Ad Hoc, menurut Hari, mencakup beberapa langkah penting. Tim ini terdiri dari unsur Komnas HAM dan masyarakat, dan proses penyelidikan hingga kini terus berjalan. “Kami telah menyusun rencana kerja, memeriksa sejumlah saksi, termasuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga sedang mengumpulkan berbagai dokumen penting, seperti putusan pengadilan, dokumen dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan TPF Kematian Munir. “Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir Said Thalib,” tutup Hari.