Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan

Komnas HAM Akan Mulai Lagi Penyelidikan Pembunuhan Munir



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memulai lagi penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyebut pihaknya akan segera membentuk kembali tim adhoc penyelidikan kasus tersebut.

Hari menyebut Komnas HAM juga telah menemui Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) pada Kamis, 22 Desember 2022 untuk membahas susunan tim adhoc penyelidikan yang baru dengan pihak eksternal.

“Kami koordinasi saja terkait perubahan tim penyelidikan pelanggaran HAM Berat Kasus Munir,” kata dia saat dikutip dari Tempo pada Sabtu (24/12/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Hari mengatakan Komnas HAM meminta masyarakat sipil untuk mengajukan nama yang masuk ke dalam tim adhoc nantinya. Ia menambahkan rencananya tim adhoc tersebut sudah akan diumumkan pada 10 Januari 2023.

“Belum bisa kami umumkan karena menunggu rekomendasi dari KASUM untuk nama-nama nya. Kedua, di internal Komans HAM juga sedang ada pembahasan termasuk timeline-nya,” ujar Hari.

Ihwal anggota dari internal Komnas HAM, Hari menyebut sejauh ini empat komisioner Komnas HAM sudah diputuskan menjadi anggota tim adhoc tersebut. Tim adhoc tersebut, kata dia, akan dipimpin langsung Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dengan didampingi komisioner lain, seperti Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah, dan Hari Kurniawan.

“Bukan yang lain tidak mau, tapi biar merata. Nanti hasil kerja tim juga akan di bahas semua komisioner,” kata dia.

Anggota KASUM, Andi Rizaldi Muhammad, mengatakan nama yang akan diusulkan masuk ke tim adhoc masih terus dibahas. Ia menambahkan Komnas HAM tidak membatasi jumlah dari elemen eksternal dalam tim adhoc tersebut.

“Rencananya tim adhoc ini akan dibentuk pada Januari dengan masa kerja enam bulan. Dan bila diperlukan, tim tersebut akan diperpanjang kembali,” ujar pegiat hukum dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) tersebut.