Komisioner KPU Kabupaten Kota di Sulsel Rela Masa Jabatannya Dipangkas 2023
Berita Baru, Makassar – Sejumlah anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan rela jika usulan pusat dengan DPR RI kepada pemerintah diterima soal penyeragaman percepatan masa jabatan berakhir bulan Mei 2023 sebelum masa akhir jabatannya berkahir.
“Apapun keputusannya nanti kami harus terima, tanpa ada perdebatan,” ujar Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi merespon hal tersebut. Jumat (11/11/2022).
Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi menjelaskan, SK dari KPU RI tentang masa jabatannya bersama anggota akan berakhir pada Desember 2023. Namun pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya keputusan pusat.
Soal dana kompensasi atau pengganti masa jabatan, mantan aktivis LBH Makassar itu enggan berkomentar terlalu jauh karena itu ranah KPU RI.
“Intinya saat ini kami fokus dulu mengkonsolidasikan semua tahapan Pemilu 2024 sebagaimana arahan dan petunjuk dari KPU RI,” katanya.
Hal senada di sampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin bahwa saat ini pihaknya sedang menjalankan proses tahapan Pemilu.
Soal penyeragaman masa jabatan yang diusulkan akan diterima. Terkait kompensasi, kata dia, masih menunggu arahan pusat, karena belum ada surat secara tertulis.
“Apa yang telah disepakati oleh KPU pusat, maka kami tentu akan ikuti. Ini kan masih dalam perbincangan, kami di kabupaten hanya menunggu apa yang sifatnya resmi,” tuturnya.
Untuk wilayah Sulsel, dari tingkat provinsi dengan 24 kabupaten kota masa bakti berakhir berbeda-beda. Seperti masa jabatan Anggota KPU Provinsi berakhir pada 24 Mei 2023. Begitu pula tiga KPU daerah yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo berakhir pada 24 September 2023.
Sedangkan 12 KPU lainnya, masing-masing Kabupaten Bulukumba, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Takalar dan Kepulauan Selayar akan berakhir pada 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, tujuh KPU lainnya seperti Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang, Wajo dan Luwu akan berakhir pada 27 Desember 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar jabatan komisioner KPU daerah diseragamkan mulai 2023. Kendati demikian, bila usulan pemangkasan masa jabatan itu diterima pemerintah Plpusat, maka alokasi anggaran untuk membayar kompensasi diperkirakan mencapai Rp147 miliar.
Sejauh ini, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang Pemilu. Dalam rapat pembahasan draf Perppu tersebut, KPU mengusulkan masa jabatan komisioner KPU provinsi diseragamkan menjadi Mei 2023 hingga Mei 2028.
Dan masa jabatan komisioner KPU kabupaten kota diseragamkan menjadi Juli 2023 hingga Juli 2028.