Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Jamin Kesejahteraan Pekerja
Berita Baru, Jakarta – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang menetapkan dana Jaminan Hari Tuan (JHT) cair di usia 56 tahun, saat pekerja masuk usia pensiun, sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak respons.
Salah satunya adalah aturan baru itu dinilai tidak mampu mengcover buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, yang baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.
Anggota DPR RI Komisi IX, Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziyah sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Secara peraturan perundang-undangan apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata legislator PKB Dapil Jawa Tengah IX itu kepada Beritabaru.co, Senin (14/2).
Menurut Nadlifah, secara filosofis Permenaker tersebut seyogyanya juga untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Itu (Permenaker No 2/2022) untuk kesejahteraan pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin di masa tua,” terangnya.
Atas dasar itu lah, Nadlifah meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, menahan diri dan tidak terbuai dengan yang informasi tidak jelas keabsahannya.
“Saya yakin pemerintah sudah matang mempertimbangkan kenapa perlu menerbitkan Permenaker No 2/2022,” pungkasnya.