Komisi Informasi Jatim Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal sebulan lagi. KI mengingatkan bahwa KIP adalah kewajiban sesuai UUD 1945 Pasal 28 f, dan hal ini harus diedukasi dengan baik kepada masyarakat.
“Masyarakat, terutama para pemilih, mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan dengan transparan, seterang-terangnya, biar tidak gagal paham,” ujar Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto pada Jumat (12/1/2024).
Edi juga mengingatkan tentang masa tenang, di mana publik perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, seperti unggah gambar calon di media sosial.
Edi juga menekankan bahwa informasi seputar daftar pemilih tetap (DPT), standar operasional prosedur (SOP) petugas pemilihan, dan syarat-syarat menggunakan hak pilih harus disampaikan secara masif dan sistematis melalui beragam platform.
“Informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan keterbukaan informasi, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik akibat misinformasi. Tingginya tingkat partisipasi pemilih, menurut Edi, akan membangun iklim politik dan demokrasi yang sehat.
“Tentu kita ingin tingginya partisipasi itu betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,” ungkap Edi.