Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi I DPRD Gresik Setuju Semua Sekolah Dapat Dana BOS, Tak Ada Pembatasan 60 Siswa

Komisi I DPRD Gresik Setuju Semua Sekolah Dapat Dana BOS, Tak Ada Pembatasan 60 Siswa



Berita Baru, Gresik – Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri setuju jika semua sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, tanpa ada pengecualian maupun pembatasan 60 siswa.

Sebab menurutnya, pembatasan sekolah penerima dana bantuan BOS reguler harus memiliki 60 siswa sangatlah diskriminatif dan mengesampingkan peran kontribusi lembaga pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Setuju dihapuskannya Permendikbud 6/2021 karena kami menganggap Mendikbud tidak sepenuhnya tahu kondisi pendidikan di daerah. Mendikbud juga mengesampingkan peran lembaga pendidikan baik yang kecil maupun besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberi kontribusi besar pada anak bangsa yang berperan dalam pembangunan di masa depan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menyebutkan sekolah penerima dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa. Pasal ini ramai ditentang sejumlah aliansi organisasi penyelenggara pendidikan, karena dianggap merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik.

Masih lanjut Syaichu, seharusnya pemerintah lebih memberikan perhatian dan dukungan terhadap lembaga pendidikan. Mengingat, situasi pandemi Covid-19 sampai saat ini sangat berdampak besar pada jumlah siswa.

“Bagi kami harusnya pemerintah justru mensupport lembaga pendidikan kecil yang keberlangsungannya bergantung pada dana BOS bukan malah mematikan melalui penghentian bantuan dana,” tukasnya.

Bahkan, jika di kemudian hari terdapat aduan lembaga pendidikan atau sekolah di Kabupaten Gresik yang tidak mendapat dana bantuan BOS, politisi asal PKB ini pun siap mengawal.

“Kita tunggu aduan yang masuk,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR pada Rabu (8/9) lalu, memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler.

“Kita memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini di 2022,” jelasnya.