Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi SULOSI
Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi (SULOSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, merevisi Perpres 112/2022 sebagai wujud keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan hidup.

Koalisi SULOSI Desak Presiden Prabowo Revisi Perpres 112/2022 Demi Lingkungan



Berita Baru, Sulawesi – Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi (SULOSI) Sulawesi Selatan mendesak Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022, yang mereka anggap tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan hidup. Desakan ini disampaikan dalam aksi yang berlangsung di Pantai Losari, Makassar, pada Minggu (20/10/2024), dilansir dari siaran pers WALHI Sulawesi Selatan.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Greenpeace, Green Youth Movement, dan beberapa kelompok mahasiswa, menyoroti dampak buruk dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. “Kami meminta agar PLTU industri segera dimatikan karena dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Muhajirin, Tim Kampanye Walhi Sulsel.

Dalam laporan Walhi Sulawesi Tengah tahun 2023, disebutkan bahwa sebanyak 1.750 orang di Kecamatan Petasia, Morowali Utara, terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat polusi PLTU. Kasus lain di Sulawesi Tenggara melaporkan kematian mendadak ikan petani tambak akibat limbah cair panas dari PLTU industri.

Muhajirin menambahkan, “Parahnya, alih-alih menghentikan penggunaan batu bara, pemerintahan sebelumnya justru memperpanjang usia batu bara melalui Perpres 112/2022. Kebijakan ini memberikan celah bagi PLTU berbasis batu bara untuk tetap beroperasi, bertentangan dengan komitmen Net Zero Emission 2060.”

Koalisi juga menyoroti bahwa 4 provinsi di Indonesia—Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan—menyumbang kapasitas PLTU captive sebesar 11,8 GW dari total 17,6 GW yang didedikasikan untuk industri nikel. PLTU captive ini diperkirakan menghasilkan emisi sebesar 80 juta ton CO2 per tahun dan mengakibatkan 3.800 kematian per tahun menurut analisis dari CELIOS dan CREA. Beban ekonomi yang ditimbulkan mencapai Rp41 triliun per tahun.

“Kami menuntut agar Presiden Prabowo merevisi Perpres No. 112/2022, khususnya Pasal 3 Ayat 4 huruf (b), melarang pembangunan PLTU baru, menghentikan PLTU industri yang sedang beroperasi, dan memberlakukan moratorium izin PLTU berbasis batu bara,” tegas Hajir, perwakilan dari Koalisi. Ia juga menambahkan bahwa Prabowo harus berani menolak tekanan oligarki batu bara dan segera mengedepankan keadilan iklim serta melindungi hak lingkungan dan kesehatan masyarakat.