Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kekerasan Perempuan di Tuban
Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe Suwarti.

Koalisi Perempuan Ronggolawe: Kasus Kekerasan Perempuan di Tuban masih Marak



Berita Baru, Tuban – Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2021, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan perempuan yang ada di Tuban. Dalam acara Seminar dan Buka Bersama di Aula Universitas PGRI Ronggolawe Tuban itu, Ketua KPR Suwarti mengibaratkan kasus kekerasan terhadap perempuan seperti gunung es.

“Ibarat gunung es, istilah itu yang cocok dijadikan analogi situasi kekerasan seksual di Kabuaten Tuban. Hanya terlihat puncaknya saja, sedangkan lereng dan kaki gunung tidak tampak. Itulah sebabnya sedikit kasus yang diketahui dan dilaporkan,” terangnya, Rabu (21/04).

Hasil advokasi KPR korban kekerasan seksual lebih banyak yang diam dibandingkan korban yang berani berbicara. Hal itu dikarenakan para korban belum berani speak up. Mereka bungkam karena menganggapnya aib, takut kehilangan masa depan.

“Mainset masyarakat yang masih menyalahkan korban dan belum adanya payung hukum yang memberikan jaminan kepastian perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual adalah alasannya,” tambah Suwarti,

Selain itu, KPR juga menyoroti paying hukum terkait kekerasan seksual. Dimana menurut KPR, dalam KUHP hanya mengenal perkosaan, persetubuhan dan pencabulan. Sedangkan bentuk kekerasan seksual semakin beragam.

“Untuk itulah seharusnya Indonesia segara mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kemudian pemerintah daerah mengimplentasikanya dengan membuat PERDA dan membentuk gugus tugas perlindungan perempuan korban kekerasan seksual,” lanjutnya.

Suwarti juga mengingatkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Tidak terkecuali di lingkup civitas academika kampus.

“Artinya dosen dan mahasiwa juga rentan menjadi korban kekerasan. Kekerasan seksual bisa terjadi akibat dari baik dosen maupun mahasiswa belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual. Korban tidak sadar jika menjadi korban dan infrastruktur yang mendukung terjadinya kekerasan seksual misalkan masih banyak sisi-sisi bangunan kampus yang tidak mempunyai CCTV, kurangnya lampu penerangan, letak toilet yang jauh dari jangkauan banyak orang atau bahkan belum ada mekanisme tatacara melapor ketika terjadi kasus kekerasan seksual,” kritik Suwarti.

Sejak berdiri pada tahun 2004 sampai sekarang, jumlah kasus yang telah ditangani KPR sejumlah 1.617 kasus. Terdiri dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran (kekerasan terhadap istri(KTI), pemerkosaan (PKS), pelecehan seksual (PS), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan dalam keluarga (KDK), trafiking, pencabulan, kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan kekerasan terhadap anak (KTA).

“Kasus kekerasan seksual sebanyak 336 kasus yang terdiri dari perkosaan, pencabulan, persetubuhan dan pelecehan seksual. Dari total kasus tersebut 75 terjadi pada perempuan berstatus mahasiswa,” lapor KPR.

Kekerasan Perempuan di Tuban
Data kekerasan terhadap perempuan di Tuban (Laporan KPR)

Oleh karena itu melalui “Seminar Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Dalam Kampus” dan memperingati Hari Kartini, KPR menghimbau:

  1. Memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual sebagai bahan ajar dalam pendidikan termasuk penguatan dan ketrampilan tenaga pendidik, menetapkan kebijakan kekerasan seksual dilingkup lembaga pendidikan
  2. Pemerintah daerah melalui program-programnya melibatkan civitas academika untuk kampanye pencegahan  dan perlindungan korban kekerasan seksual.