Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI dan Polri



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan argumentasi penolakan keras terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang kini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa revisi yang diajukan akan melanggar hak asasi manusia dan merusak tata kelola negara hukum.

Wacana revisi UU TNI dan UU Polri kembali mencuat setelah Presiden mengajukan surat tentang kedua RUU tersebut pada 8 Juli 2024. Pengajuan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik serta masukan dari masyarakat sipil. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan, mengingat masa bakti DPR periode 2019-2024 yang akan segera berakhir, dan menambah kekhawatiran bahwa proses pembahasan kedua RUU ini tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Dalam agenda Media Briefing dan Diskusi Publik yang diselenggarakan pada Selasa (23/7/2024), Ardi Manto dari Imparsial membacakan pernyataan sikapnya melalui Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil yang menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dan Polri saat ini penuh dengan masalah dan tidak demokratis. Mereka mengkritik proses yang minim evaluasi dan partisipasi publik, serta menyoroti beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. 1. Koalisi menilai bahwa pembahasan RUU TNI dan Polri harus memperhatikan aspirasi publik secara menyeluruh. Kedua UU ini berdampak langsung pada hak asasi manusia dan kehidupan warga negara. Dengan masa bakti DPR yang hampir berakhir, ada kekhawatiran tentang pembahasan yang transaksional dan pengabaian terhadap kritik masyarakat sipil.
  2. Koalisi berpendapat bahwa pembahasan UU yang strategis, seperti RUU TNI dan Polri, seharusnya tidak dilakukan menjelang akhir masa bakti anggota DPR yang banyak tidak terpilih kembali. Ini dianggap tidak etis dan dapat mengganggu transisi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintahan dan DPR yang baru.
  3. Revisi UU TNI dan Polri yang tidak melibatkan publik menunjukkan bahwa revisi ini mungkin tidak untuk kepentingan publik. Koalisi menegaskan perlunya keterlibatan publik dalam setiap tahap pembahasan, dari perencanaan hingga evaluasi, agar substansi undang-undang benar-benar memperkuat profesionalisme TNI dan Polri.
  4. Masalah dalam substansi RUU TNI dan Polri, seperti peran aparat negara yang intrusif dan pemberian kewenangan eksesif, dikhawatirkan akan menghambat reformasi TNI dan Polri serta berdampak negatif pada hak-hak warga negara.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan kedua RUU tersebut hingga proses hukum dan evaluasi yang lebih transparan dilakukan. Mereka juga menyerukan agar proses pembahasan undang-undang dilakukan dengan melibatkan publik secara luas untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap terjaga.