Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

#SaveIbuNuril
Baiq Nuril (kompas.com)

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril, Kecam Putusan MA



Beritabaru.co, Jakarta. – Jumat, 5 Juli 2019, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya menyatakan bahwa perkara Peninjauan Kembali (PK) Pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak. Dengan ditolaknya PK Ibu Nuril, maka MA telah menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ibu Nuril, yakni pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Menanggapi putusan itu, Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril menilai penolakan perkara PK Ibu Nuril mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan pengalaman kekerasannya. Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril.

Penolakan dari Mahkamah Agung ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril, sangatlah mengecewakan. Pasalnya, kasus Ibu Nuril yang melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap dirinya, merupakan perbuatan yang seharusnya didukung dan atas kejadian yang dialaminya, Ibu Nuril seharusnya diberikan perlindungan oleh negara. Sayangnya, negara justru menjerat Ibu Nuril dengan pidana penjara, karena dianggap telah melakukan distribusi informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE.

Mahkamah Agung, seharusnya dapat lebih cermat dan berperspektif dalam menilai kasus ini, mengingat MA sendiri telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam PERMA ini, disampaikan bahwa dalam pemeriksaan perkara, hakim diminta mempertimbangkan beberapa aspek kesetaraan gender dan non diskriminasi dalam proses identifikasi fakta persidangan. Sayangnya, hal inilah yang kemudian gagal untuk dilakukan oleh MA, yang akhirnya berdampak pada putusan pemidaanaan Ibu Nuril.

Baca Juga: Living Law Elemen Penting Penegakan Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril, Kecam Putusan MA
Tulisan tangan surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowidodo #SaveIbuNuril

Tidak hanya kegagalan dalam melihat kasus Ibu Nuril ini sebagai sebuah kasus kekerasan seksual yang tidak layak untuk diadili, MA, merujuk pada putusan kasasi dalam perkara ini, justru gagal dalam melihat pertanyaan hukum yang harus dijawab di dalam perkara berkaitan dengan pembuktian. Perlu diketahui, bahwa alat bukti elektronik yang diajukan di dalam persidangan kasus ini, bukan merupakan alat bukti elektronik asli, melainkan hasil penggandaan berulang kali tanpa adanya rekaman asli yang dapat menguatkan orisinalitas dari alat bukti ini.

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mendesak agar putusan ini tidak dijadikan preseden dalam penanganan perkara perempuan yang mengalami kekerasan seksual, sebab jelas hal ini akan mematikan upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya. Korban kekerasan seksual harus diberikan ruang yang aman untuk berbicara, menyampaikan kasusnya, dan memperoleh keadilan atas apa yang terjadi kepadanya. Jangan sampai karena kasus ini, Ibu Nuril- Ibu Nuril lain justru semakin takut untuk mengutarakan apa yang dialaminya dan oleh karenanya pelaku kekerasan seksual semakin leluasa dalam bertindak sewenang-wenang.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril Jadi Perhatian Dunia

Atas kejadian ini, Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Sebagai catatan, sejauh ini sudah ada dukungan oleh 241.331 warga Indonesia yang telah menandatangani petisi “Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!” melalui platform digital. Amnesti, saat ini merupakan harapan terakhir Ibu Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus dipisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril juga menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara ini. Dengan membentuk Tim Eksaminasi, akan terlihat bagaimana kasus ini tidak layak untuk diadili dan diproses, sehingga DPR dapat memberikan dorongan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. [Siaran Pers]

Jakarta 5 Juli 2019

Hormat Kami,

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril
(LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist Discussion Group), PurpleCode Collective, Perempuan Lintas Batas (Peretas), Hollaback! Jakarta, Paku ITE, Safenet, KPI Wilayah DKI Jakarta)

CP:

  • Genoveva Alicia (ICJR) – 089626307221
  • Ade Wahyudin (LBH Pers) – 085773238190
  • Siti Mazuma (LBH Apik) – 082125912789
  • Meyriza (MaPPI FH UI) – 082281216499