Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024) (Foto: Kompas)
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024) (Foto: Kompas)

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Gugatan ini diajukan oleh koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

“Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas objek gugatan berupa keputusan tata usaha negara yang ia keluarkan,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Roslaina dalam keterangannya.

Menurut Jane, objek gugatan tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 tertanggal 21 Februari 2024 mengenai penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini, yang dilakukan pada 28 Februari 2024, dinilai tidak pantas mengingat rekam jejak Prabowo yang kontroversial, baik dalam karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, serta sejumlah pelanggaran berat HAM.

“Baru saja kita daftarkan gugatannya dan kita akan melihat sejauh mana PTUN berani untuk menguji keputusan yang dilakukan oleh Presiden,” tambah Jane. Koalisi mengamati bahwa keputusan tersebut memiliki sejumlah catatan dan bertentangan dengan perundang-undangan, terutama UU TNI, HAM, dan asas umum pemerintahan yang baik.

Perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan tersebut juga tidak sesuai dengan UU TNI. “Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan,” jelas Fadhil. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat seharusnya merupakan bagian dari pengembangan karier TNI, sedangkan Prabowo sudah pensiun sejak akhir 1998.

“Dan sekarang pertanyaannya, karier TNI macam apa yang akan dikembangkan dalam konteks pemberian gelar kepada Prabowo,” lanjut Fadhil. “Jadi secara hukum, dalam konteks UU TNI tidak ada landasan atau pijakan hukum yang digunakan, maka UU TNI dikecualikan dalam konteks pemberian gelar ini,” imbuhnya.

Gugatan ini menyoroti pentingnya memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak asasi manusia serta integritas demokrasi.