Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasasi dan Reformasi Sistem Peradilan Pasca Putusan Bebas Pelaku Femisida



Berita Baru, Surabaya – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) bersama Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengeluarkan pernyataan keras menyusul putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik, memutuskan Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pada Jumat (26/7/2024). Hakim Damanik menyebut bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain, bukan luka penganiayaan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan melalui akun Instagram @ylbhi_lbhsurabaya pada Jum’at (26/7/2024), KOMPAKS menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kegagalan sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. “Putusan bebas ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita belum mampu memberikan keadilan yang sepadan dengan tingkat kekerasan yang dialami korban, terutama dalam kasus kekerasan gender,” ujar KOMPAKS. Mereka menyoroti adanya bias gender yang mendalam dalam sistem peradilan, di mana bukti kekerasan terhadap perempuan sering diabaikan.

KOMPAKS mengkritik keputusan hakim yang dinilai mengabaikan hasil visum dan autopsi yang jelas menunjukkan adanya kekerasan berat. Visum menyebutkan bahwa Dini meninggal akibat luka robek pada organ hati, pendarahan hebat, serta luka memar pada berbagai bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul. Hal ini bertentangan dengan pernyataan hakim yang menyebut kematian Dini akibat penyakit lain.

Hakim Damanik juga dinilai mengabaikan kemungkinan adanya niat jahat atau dolus eventualis dari Ronald, meskipun terdakwa membawa korban yang sekarat ke rumah sakit. “Putusan ini menandakan gagalnya sistem peradilan dalam memberikan keadilan dan memberi sinyal kepada pelaku kekerasan bahwa mereka dapat merasa aman dari hukum,” tambah KOMPAKS.

Sebagai respons, KOMPAKS dan TABUR PARI mendesak beberapa Langkah, antara lain:

  1. Mendukung Jaksa untuk Melakukan Upaya Hukum Kasasi: Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi dapat meninjau kembali bukti dan mempertimbangkan aspek dolus eventualis agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
  2. Mendorong Komisi Yudisial untuk Memeriksa Hakim yang Memutus Bebas atas Perkara Tersebut: Kami mengapresiasi Komisi Yudisial yang saat ini menggunakan Hak Inisiatif untuk mendalami putusan kasus ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis.
  3. Menyerukan Pembaruan Sistem Peradilan: Kami menyerukan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi dan reformasi sistem peradilan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum lebih responsif dan sensitif terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, serta memperkuat perlindungan dan keadilan bagi korban.
  4. Menyerukan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal secara bersama-sama dan memberikan solidaritas untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan berpihak kepada korban.

KOMPAKS dan TABUR PARI berharap bahwa melalui upaya ini, sistem peradilan Indonesia dapat memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih baik bagi perempuan korban kekerasan, serta mencegah terjadinya ketidakadilan serupa di masa depan.