Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masyarakat Bababinanga
Ratusan warga dari Desa Bababinanga dan Desa Salipolo, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, unjuk rasa menolak adanya tambang pasir di wilayah mereka. Unjuk rasa di gelar di Kantor Bupati Pinrang dan DPRD Pinrang, Kamis (14/12/2023).

Koalisi Masyarakat Bababinanga Tuntut Pencabutan Izin Tambang Pasir Sungai Saddang



Berita Baru, Makassar – Ratusan masyarakat Desa Bababinanga yang tergabung dalam Koalisi Tolak Tambang Pasir Sungai Saddang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Pinrang. Mereka menuntut pencabutan persetujuan pelaksanaan komitmen dengan PT. Atnur Prima Mandiri, yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat secara sah.

Aksi ini dipicu oleh beredarnya surat edaran dari Penjabat (PJ) Bupati Bababinanga yang menyatakan masyarakat telah menyetujui kehadiran perusahaan tambang pasir di desa mereka. Namun, warga membantah klaim tersebut, dengan alasan bahwa banyak tanda tangan yang terindikasi dipalsukan. Salah satu warga, Tasma, mengungkapkan kejanggalan dalam dokumen tersebut. “Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal tiga puluh tahun lalu, bisa bertanda tangan menerima tambang?” tanyanya dengan penuh keprihatinan, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Makassar pada Jum’at (15/11/2024).

Sakir, warga Desa Salipolo yang turut serta dalam aksi, menegaskan bahwa sejak tahun 2018 masyarakat telah menolak keberadaan perusahaan tersebut. “Kami telah berulang kali meminta pencabutan IUP tambang pasir di Sungai Saddang, khususnya di Desa Bababinanga. Surat edaran itu tidak sah karena mengatasnamakan tokoh masyarakat tanpa melibatkan kami dalam prosesnya,” tegas Sakir.

Menurut para demonstran, Sungai Saddang termasuk kategori sungai rawan bencana. Warga mengkhawatirkan dampak penambangan pasir terhadap kerusakan ekologis di wilayah tersebut. “Jika penambangan pasir dipaksakan, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Sebelum adanya perusahaan, puluhan rumah warga sudah hilang akibat longsor,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Warga juga menyerukan pentingnya perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyerahkan dokumen permohonan pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditandatangani oleh 527 warga dari Desa Bababinanga dan Desa Salipolo kepada PJ Bupati Pinrang.

Massa aksi mendesak Bupati Pinrang untuk segera mencabut izin tambang pasir dan menghentikan kolaborasi dengan perusahaan tambang. Mereka menilai langkah pemerintah daerah yang tidak melibatkan masyarakat mencoreng prinsip kedaulatan rakyat. “Bupati harus mendengarkan suara rakyat yang terdampak langsung. Kesepakatan tanpa keterlibatan masyarakat adalah pengkhianatan terhadap hak-hak kami,” pungkas seorang peserta aksi.

Aksi ini mencerminkan upaya masyarakat Bababinanga untuk mempertahankan hak atas lingkungan yang lestari dan kedaulatan atas wilayah mereka. Warga berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya hingga izin tambang pasir di Sungai Saddang dicabut.