Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak RUU Cipta Kerja, WALHI Tidak Hadiri Undangan DPR RI

Tolak RUU Cipta Kerja, WALHI Tidak Hadiri Undangan DPR RI



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panitia kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rabu (10/6).

Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana meminta masukan Walhi terkait sektor lingkungan dalam aturan sapu jagat tersebut.

“Melalui surat terbuka ini kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Nur menyampaikan beberapa alasan menolak RDPU Panja RUU Ciptaker. Pertama, pembahasan RUU Ciptaker dianggap tidak melindungi kepentingan lingkungan hidup.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap dia.

Kedua, RUU Ciptaker dianggap tidak menunjukkan semangat melindungi kepentingan rakyat. Dia menilai RUU justru menghapus ruang partisipasi dan meminimalkan perlidungan hak dasar warga negara.

“Berdasarkan uraian pertama dan kedua, kami berpandangan muatan RUU Ciptaker akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana,” sebut dia.

RUU Ciptaker juga dianggap tidak sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Walhi mendesak pembahasan RUU Ciptaker dihentikan.
 
“Demikian surat ini disampaikan secara terbuka dan dengan berharap DPR RI kembali kepada khitahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat, bukan representasi kepentingan bisnis industri ekstraktif yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup,” ujar dia.
 
Panja RUU Ciptaker menggelar RDPU dengan beberapa pihak pada Rabu, 10 Juni 2020. RDPU juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia M. Ramdan Andri Gunawan, Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf, dan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang.