Koalisi Buruh Sawit Desak Pembatalan UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah ditengah penolakan dan protes dari serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil terus menuai polemik.
Kali ini desakan datang dari Koalisi Buruh Sawit menilai UU Cipta Kerja telah menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial dan kesehatan. Akibat UU ini buruh sawit berpotensi menjadi buruh harian lepas dan buruh kontrak dalam hubungan kerja tidak permanen selamanya.
“UU Cipta Kerja menghilangkan batasan praktik outsourcing. Peraturan dan syarat-syarat outsourcing dihapus, outsourcing bebas dilakukan tanpa syarat. UU ini juga menghilangkan batasan waktu kontrak. Praktik kerja seperti outsourcing, pekerjaan tanpa kepastian status, upah berdasarkan hasil kerja, penggunaan buruh harian lepas merupakan fakta buruk di perkebunan sawit. UU Cipta Kerja melegalkan perbudakan modern di perbudakan sawit. Pengurangan pesangon akan memudahkan buruh di PHK. Kebijakan yang tidak berpihak ini semakin memposisikan buruh perkebunan sawit semakin tidak berdaya”. Kata Herwin Nasution, Ketua Umum SERBUNDO.
Sementara itu Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Ismet Isnoni menyatakan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak mencerminkan adanya kepastian kerja dan upah yang layak.
“UU Cipta Kerja ini mencerminkan fleksibilitas hubungan dan sistem kerja dengan melegalkan kerja kontrak tanpa batasan waktu, outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. UU ini mengurangi waktu istirahat buruh dan malah menambah jam lembur. Di perkebunan sawit, akibat target kerja yang terlalu tinggi, buruh harus bekerja melewati jam kerja. Seharusnya itu dihitung lembur, tapi faktanya tidak. Penambahan jam lembur ini semakin menempatkan buruh perkebunan sawit dalam kondisi eksploitatit”. Kata Ismet.
Sejalan dengan keduanya, Koordinator Koalisi Buruh Sawit Zidane menyatakan isi UU Cipta Kerja menunjukkan komitmen buruk pemerintah terhadap perlindungan buruh.
“Omnibus Law telah menghilangkan jaminan kepastian kerja. Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker mengubah bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan menjadi PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pemerintah menghapus batasan maksimal 3 tahun tersebut, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Artinya pemerintah menyerahkan sepenuhnya batasan masa kontrak pada kesepakatan pemberi kerja dan buruh. Pemerintah tidak hadir memberikan jaminan kepastian kerja. Hilangya kepastian kerja akan menghilangkan jaminan kepastian upah dan jaminan sosial”. Jelas Zidane.
Koalisi Buruh Sawit mencatat jumlah buruh perkebunan sawit di Indonesia mencapai angka 20 juta. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 % merupakan buruh dengan hubungan kerja rentan, sebagian besar buruh dengan hubungan kerja rentan adalah perempuan.
“Buruh perempuan bekerja tanpa mendapatkan hak-hak permanen sebagai buruh, tanpa kepastian kerja, tanpa dokumentasi perikatan kerja, upah minim dan tanpa perlindungan kesehatan memadai. Dengan UU Cipta Kerja, kondisi buruh perempuan semakin rentan. UU Cipta Kerja ini sangat merugikan buruh perkebunan sawit. UU Cipta Kerja sama sekali tidak memenuhi kebutuhan buruh atas kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan sosial dan hidup layak. Kami dengan tegas menolak UU Cipta Kerja”. Pungkas Zidane.