KLHK Kembali Bermitra Dengan Komisi VII, IPC: Peluang Tetap Ada
Berita Baru, Jakarta – Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebabkan Komisi VII kembali kehilangan mitra kerja.
Sebelumnya, di awal periode 2020-2024, pimpinan DPR telah memindahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Komisi VII ke Komisi IV.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyebut bahwa tidak ada aturan DPR terkait penetapan mitra komisi.
“Sebetulnya tidak ada ketentuan DPR mengenai berapa jumlah mitra komisi. Semua berdasarkan kesepakatan/musyawarah,” tutur Hanafi.
Disinggung terkait kemungkinan dikembalikannya KLHK sebagai mitra kerja Komisi VII DPR, seiring digabungnya Kemristek dengan Kemdikbud, Hanafi menilai masih ada kemungkinan.
“Peluang tetap ada, karena penentuan mitra-mitra komisi disusun melalui mekanisme musyawarah/kesepakatan,” jelas Hanafi.
Mitra kerja, lanjut Hanafi, bisa saja ditentukan di awal periode berdasarkan perkiraan dan analisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Hanafi penentuan sejak awal periode dapat meminimalisir terjadinya perebutan mitra kerja.
“Dengan demikian, potensi rebutan mitra kerja oleh komisi-komisi bisa diminimalisir,” tukasnya.