Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketum PKB Dorong PN Jakpus Dievaluasi terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
Ketum PKB Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3). (Foto: PKB)

Ketum PKB Dorong PN Jakpus Dievaluasi terkait Putusan Tunda Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kembali angka bicara atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

Wakil Ketua DPR RI itu menilai, putusan kontroversi  tersebut harus menjadi evaluasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah hingga partai politik, terhadap apa yang terjadi di PN Jakarta Pusat. 

“Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN,” kata Muhaimin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3).

Ia menegaskan bahwa PKB tetap mendukung Pemilu dilaksanakan tepat waktu pada 14 Februari 2024,  sebagaimana telah menjadi keputusan bersama dan diamanatkan oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ya, iya pasti, kita sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024,” pungkas Ketum yang akrab disapa Gus Muhaimin.

KPU Ajukan Banding

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima. Atas putusan PN Jakpus tersebut, KPU telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (10/3).

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna seusai menyerahkan dokumen banding.

Andi mengungkapkan, poin-poin yang menjadi materi banding antara lain PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.

“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” kata Andi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” tegas Andi.