Ketua PBNU: Kasus Mardani Maming Tidak Ada Kaitannya dengan NU
Berita Baru, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menegaskan, bahwa kasus yang menyeret Mardani H Maming murni kasus pribadi. Artinya, tidak bisa dikaitkan dengan NU.
“Dia itu ditahan atas kasus yang dia lakukan sendiri sebelum menjadi bendahara PBNU,” ungkap Gus Fahrur, Kamis (28/7).
Merespons hal itu, PBNU sudah memutuskan untuk menonaktifkan kader PDI-P sebagai Bendahara Umum PBNU. Belum pada tahap pemberhentian. Sebab, kata Gus Fahrur perlu melihat proses persidangan untuk membuktikan apakah dia bersalah atau tidak.
“Nanti kalau sudah ada keputusan hukum yang inkrah. PBNU baru bisa bersikap apakah akan diberhentikan atau gimana,” katanya.
Keputusan itu, kata Gus Fahrur bertujuan menghormati asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, PBNU akan melakukan penggantian. “Jika tidak akan dipulihkan,” terangnya.
Namun yang terpenting, pihaknya meminta kepada masyarakat, terutama warga Nahdliyyin untuk betul-betul objektif dalam melihat perkara ini.
“Dia kan juga kader partai, dan bupati. Jadi jangan diframing ke PBNU. Kasus ini murni personal, jangan dikait-kaitkan dengan NU,” pungkasnya.