Ketua DPRD Gresik Sepakat Bentuk Pansus Anti Korupsi
Berita Baru, Gresik – Ratusan massa lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (KOMPAK) Gresik menggelar aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Gresik, Rabu (14/01) pagi.
Dalam aksinya, Kompak Gresik membawa empat tuntutan. Pertama, mendesak Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dinonaktifkan.
Saat ini Andhy sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi potongan jasa insentif pajak daerah pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Kedua, menuntut pengembangan kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes). Ketiga, operasi tangkap tangan (OTT) di Inspektorat. Keempat, meminta Pemkab Gresik mewujudkan pelayanan tanpa praktik korupsi.
Massa aksi tiba dikantor DPRD Kabupaten Gresik pada pukul 10.00 dan melakukan orasi secara bergiliran dalam menyampaikan tuntutan di atas.
Koordinator Aksi, Haris Sofwanul Faqih dalam orasinya menilai pemerintah terkesan melindungi para koruptor yang merugikan rakyat.
Menurutnya, hal itu terbukti dengan tidak dicopotnya Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda. Padahal sudah jelas-jelas proses hukum sedang berjalan dan telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Gresik untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) anti korupsi dan mendesak Bupati agar segera mencopot jabatan Sekda. Mendesak Kejari agar mengusut tuntas segala kasus korupsi yang ada di Kabupaten Gresik,” kata Haris yang juga Ketua ForKot Gresik.
Tanggapan Ketua DPRD
Perwakilan LSM, selanjutnya ditemui oleh ketua DPRD Kabupaten Gresik, Fandi Ahmad Yani di ruangannya untuk menyampaikan poin-poin tuntutan aksi.
Menanggapi tuntutan massa aksi Kompak Gresik, Fandi Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kabupaten Gresik sepakat dengan tuntutan dan akan membentuk Pansus anti korupsi.
“Saat ini proses hukum sudah berjalan dan harus kita hormati bersama. Kami akan segera membentuk Pansus Anti Korupsi untuk menuntaskan persoalan ini,” ungkap Yani.
Namun karena keputusan pembentukan Pansus Anti Korupsi bersifat kolektif kolegial, pihaknya akan bermusyawarah dengan anggota DPRD yang lain.
Dipenghujung audensi, masing-masing perwakilan LSM juga menandatangani surat kesepakatan bersama Ketua DPRD Kabupaten Gresik terkait tuntutan yang mereka bawa.
“Melalui terbentuknya Pansus ini, harapannya agar menjadi komitmen DPRD Kabupaten Gresik menuntaskan segala kasus korupsi. Gresik sudah masuk kategori Daerah darurat korupsi,” pungkas Abdul Wahab, Ketua LSM MGPK.
Adapun sejumlah LSM yang tergabung dalam Kompak Gresik diantaranya Forum Kota (ForKot), Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Persatuan Arek Lumpur (PAL), Paguyuban Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG), Supporter Ultras Mania, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan puluhan aktivis lain.
Rencananya pada hari kamis mendatang, DPRD Kabupaten Gresik akan mengundang kembali perwakilan masing-masing LSM untuk hearing dengan pembahasan pembentukan Pansus Anti Korupsi.
Massa aksi kemudian melanjutkan aksi ke kantor Pemkab Gresik untuk melakukan orasi dan menyampaikan hasil kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Gresik. (*)