Kerap Jadi Biang Kecelakaan, Dishub Gresik Imbau Sopir Dumptruk Perhatikan Kelayakan Kendaraan
Berita Baru, Gresik – Kecelakaan lalu lintas (Laka) melibatkan kendaraan muatan semacam dumptruk dalam beberapa bulan terakhir kerap terjadi di Kabupaten Gresik. Selain disebabkan karena kondisi sopir yang kurang prima saat berkendara, kinerja rem juga menjadi pemicu kecelakaan.
Selain menimbulkan kerusakan kendaraan, tak jarang kecelakaan yang disebabkan karena rem blong bahkan sampai jatuh korban meninggal dunia. Beban muatan yang melebihi batas juga menjadi salah satu penyebabnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Muhammad Amri mengatakan, kelayakan kendaraan sangat penting diperhatikan bagi sopir. Sehingga potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.
“Kalau bicara kelayakan kendaraan berarti soal teknis dan administrasi, kalau teknis berkaitan dengan bak kendaraannya, hidrolisnya dan segala macam yang terkait kontruksi kendaraan, kalau administrasi kaitannya kondisi kendaraan itu telah lolos uji apa belum, pengujian dilakukan oleh Dishub selanjutnya pihak pengujian, kemudian dari sopir punya SIM dan lain sebagainya,” bebernya.
Amri mengungkapkan, berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Kemenhub, efek dari kendaraan yang tidak layak uji seperti kelebihan muatan telah menciptakan kerugian negara.
“Kalau boleh mengutip Direktorat Sarana Transportasi, kerugian negara akibat kendaraan muatan yang tidak layak uji mencapat 43 Triliyun se-Indonesia, baik kerusakan jalan hingga kecelakaan, akibat dari itu maka bisa menyebabkan hilang nyawa dan hilang harta,” katanya.
Terkait metode penindakan bagi para pelanggar aturan, Amri menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian kembali terkait punishment kebijakan pusat itu. Utamanya terkait sanksi muatan melebihi batas dan juga sanksi denda.
“Harus ada kajian yang komprehensif, jadi yang kelebihan muatan harus memindahkan ke bak lain dan sanksi denda dinaikkan, agar ada efek jera bagi pengusaha-pengusaha nakal yang melanggar,” terang dia.
Amri juga menegaskan jika aturan jam operasional bagi kendaraan dumptruk masih berlaku hingga saat ini, “Masih berlaku sampai sekarang,” tegasnya.