Kepala BNN Tegaskan Tolak Legalisasi Ganja
Berita Baru, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan sikap menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan termasuk untuk medis. Ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.
“Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan, itu sikap BNN,” kata Golose kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Golose menyebutkan ganja tersebut saat ini masih masuk dalam golongan satu. Meskipun, kata dia, Perserkatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menurunkan level keberbahayaan ganja dari 4 menjadi 1.
Meski demikian, Golose menyebutkan PBB menyerahkan sepenuhnya kepada negara masing-masing untuk bersikap atas penggunaan ganja tersebut.
“Saya sampaikan tidak ada sekarang legalisasi, sekarang baru ada isu-isu diantara kalian,” jelasnya.
Golose menyinggung bahwa PBB sempat menggelar pertemuan terkait hal itu. Thailand, kata dia, salah satu negara yang menyetujui usulan legalisasi ganja.
Namun, kata dia, dalam forum tersebut Indonesia telah menyatakan sikap dan menolak usulan tersebut.
“Tapi, dalam pembicaraan minister level untuk against drugs, saya juga berbicara atas nama bangsa Indonesia saya tidak setuju dan diikuti oleh beberapa negara Asean,” tandasnya.
Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai ada seorang ibu yang memiliki anak tengah menderita penyakit kelainan otak.
Saat car free day di Jakarta pada Minggu lalu (26/6/2022), ibu bernama Santi Warastuti asal Yogyakarta membawa serta anaknya yang bernama Pika. Dia memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankan di golongan I.
Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.