Kemnaker: UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan optimistis lahirnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
“Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, ” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Anwar Sanusi menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.
Ia mengemukakan sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT.
Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
“Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum,” tuturnya.
Anwar Sanusi berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah itu diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.
“RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti,” tegasnya.