Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hari libur Perppu Ciptaker
(Foto: istimewa)

Kemnaker Bantah Hari Libur Hanya 1 Hari di Perppu Ciptaker



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan tidak ada pemangkasan hari libur buruh dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Indah dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (3/1/2022).

Diketahui, diksi penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Kedua, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut.

Aturan ini berbeda dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.

“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu,” tuturnya.