Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenperin
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Kemenperin Usul Realokasi Anggaran Sebesar Rp84,4 Miliar untuk Penanganan COVID-19 dan PEN



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp84,4 miliar untuk kegiatan yang mendukung penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Upaya itu juga sekaligus dalam rangka percepatan penyerapan anggaran Kemenperin tahun 2020 yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) Bidang Perekonomian.

“Dari prognosa, terdapat sekitar Rp84,4 miliar yang bersumber dari anggaran belanja pegawai yang tidak terserap. Angka tersebut bisa direalokasikan untuk program lain selama mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI untuk Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dan Realisasi Anggaran Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (27/8).

Anggaran belanja pegawai yang tidak terserap antara lain dari pos tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II, tunjangan kinerja gaji ke-13. Selain itu, anggaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang semula diusulkan 2.000 orang oleh Kemenperin namun hanya disetujui sebanyak 400 orang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) 400 orang. “Jumlah tersebut merupakan sisa anggaran dari yang telah kami alokasikan,” jelas Menperin.

Agus mengungkapkan, Kemenperin mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar realokasi anggaran dari belanja pegawai tersebut difokuskan untuk penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) terutama yang terdampak Covid-19.

“Kami menyambut baik usul tersebut, karena IKM merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi tulang punggung perekonomian dan bisa menjadi bagian dari supply change untuk mendukung industri yang lebih besar,” lanjutnya.

Menperin memaparkan, dengan realokasi anggaran tersebut, Kemenperin akan mendesain program-program yang bisa bermanfaat bagi para pelaku IKM, misalnya business matching antara IKM dan industri besar. Dengan demikian, IKM bisa menjadi pendukung industri besar yang sekaligus bisa mendukung untuk mendukung program substitusi impor.

“Kalau kita kaitkan dengan industri makanan dan minuman, pemerintah sudah ada program Beli Produk Rakyat yang bisa menyalurkan produk pertanian dan perikanan yang belum terserap kepada IKM yang membutuhkan bahan baku. Kegiatan ini diupayakan anggarannya melalui alokasi anggaran tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, pemerintah mengharapkan program ini dapat mendorong masuknya IKM menjadi rantai pasok industri besar. “Kami menargetkan produk yang dihasilkan IKM tersebut bisa menjadi bahan baku intermediate bagi industri yang lebih besar, sehingga pohon-pohon industri di tanah air itu akan semakin lengkap,” tegas Agus.

Ia menambahkan, Kemenperin juga memproyeksikan realokasi anggaran untuk untuk membiayai beberapa kegiatan dalam program dukungan manajemen Kemenperin, program pengembangan teknologi dan kebijakan industri, program peningkatan ketahanan dan pengembangan perwilayahan industri dan akses industri internasional, serta program pengembangan sumber daya manusia industri.

Rencana realokasi anggaran yang dipaparkan oleh Menperin diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi anggaran Kemenperin tahun 2020. Dari prognosa yang dilakukan, penyerapan anggaran Kemenperin di tahun 2020 akan berkisar pada 92,31% dengan proyeksi sisa anggaran sampai 31 Desember 2020 sekitar Rp161,73 Miliar.

Menanggapi usulan Kemenperin, Komisi VI DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar Rp84,44 miliar tersebut.

“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp84.448.000.000 yang bersumber dari belanja pegawai yang berpotensi tidak dapat direalisasikan dalam rangka mendukung penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga mengapresiasi Kemenperin terkait realisasi Anggaran Tahun 2020 per 24 Agustus 2020 sebesar Rp989,6 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,09 triliun atau sebesar 47,19% , serta mendorong peningkatan capaian realisasi Kemenperin Tahun 2020.