Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Masker Bagi Pekerja

Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Masker Bagi Pekerja



Berita Baru, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Oleh karenanya, Said meminta perusahaan agar menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tengah pelaksanaan PPKM darurat demi mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan meningkat sangat tinggi.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, lanjut Said, bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah maupun pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat guna memenuhi protokol kesehatan secara gratis.

Di sisi lain, Said mengungkapkan bahwa telah terjadi persoalan mendasar yang dihadapi para buruh, yakni terdapat klaster penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di komunitas buruh dan keluarganya.

Menurut Said, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah tanpa melapor ke 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Sebab, lanjut Said, apabila ini dilakukan, perusahaan akan dikenakan penutupan sementara selama 10 sampai 14 hari. “Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya. 

Agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. “Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga,” ucap Said.

Berdasarkan data laporan yang diterima KSPI, setidaknya terdapat 15 buruh yang meninggal dunia setelah terpapar Covid-19. Data tersebut berasal dari buruh di wilayah Jabodetabek sepanjang sebulan terakhir ini.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” pungkas Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku pada 3-21 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan yang lebih ketat ini diambil Jokowi setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, antara lain para menteri, ahli kesehatan, dan kepada daerah. Jokowi menyebutkan pandemi Covid-19 menyebar sangat cepat, terutama adanya varian baru virus corona. 

“Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara,” ujar Jokowi 

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini,” lanjutnya.