Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenperin

Kemenperin Tanggapi Penumpukan Ribuan Kontainer Impor di Tanjung Priok



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi terkait penumpukan ribuan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang diakibatkan oleh pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan berupa pertimbangan teknis (Pertek).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh upaya pemerintah untuk memajukan industri dalam negeri dan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri nasional.

“Terkait dengan pertanyaan Kementerian Keuangan mengenai dampak penumpukan kontainer di pelabuhan tersebut yang berdampak terhadap supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan lartas atau Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha industri dalam negeri mengenai gangguan supply chain atau bahan baku industri,” jelas Febri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (20/5/2024).

Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin telah menerima 3.338 permohonan penerbitan pertek untuk 10 komoditas, dengan 1.755 pertek telah diterbitkan dan 11 permohonan ditolak. Sebanyak 1.098 permohonan, atau sekitar 69,85 persen dari total yang diterima, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Dalam paparannya, Febri juga menyatakan dukungan Kemenperin terhadap industri lokal melalui penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024. “Kemenperin akan tetap mengawal agar pasar domestik Indonesia tidak dibanjiri oleh produk-produk khususnya hilir barang jadi, dan untuk melindungi industri,” lanjutnya.

Permendag 8/2024, yang mulai berlaku pada Jumat (17/5), berisi beberapa kebijakan penting termasuk relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga (PKRT), tas, dan katup. Kebijakan ini telah mengakibatkan pengeluaran sedikitnya 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, terdiri dari 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer-kontainer ini sebelumnya tertahan karena belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan dokumen impor akibat belum terbitnya persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek). Komoditas dalam kontainer tersebut meliputi besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan beberapa komoditas lainnya.