Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenperin Jadi Mitra Komisi VII DPR RI, PKS: Ada Perubahan Paradigma dan Logika Kemitraan

Kemenperin Jadi Mitra Komisi VII DPR RI, PKS: Ada Perubahan Paradigma dan Logika Kemitraan



Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah sepakat menempatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai mitra Komisi VII DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu, 23 Juni 2021. 

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menyebutkan, perubahan tersebut menandakan adanya perubahan paradigma dan logika kemitraan dari bidang Energi, Riset dan Teknologi, dimana energi menjadi arah prioritas kerja riset, teknologi dan lingkungan hidup menjadi Energi dan Industri.

“Dalam logika kemitraan ini kita berpikir bagaimana meningkatkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi dalam rangka menggerakkan industrialisasi nasional,” kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (23/6/2021). 

Nantinya, kata Mulyanto, tetap ada mitra terkait ristek seperti BRIN, BPPT, LIPI, BATAN, Bapeten, LAPAN, dan BIG. Namun, Semuanya diarahkan dalam mengintegrasikan ristek dari invensi menuju inovasi.

Inovasi dalam dimensi ekonomi terutama terjadi dalam industri. Hilirisasi hasil-hasil ristek yang signifikan adalah dalam bentuk komersialisasi oleh industri.

“Ke depan arahnya nampak seperti itu. Pembangunan industri menjadi tujuan prioritas bidang energi dan ristek. Namun harapan kami, perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tidak lagi menjadi mitra Komisi VII, masih tetap diberikan terhadap aspek pengelolaan lingkungan pertambangan dan energi. Ini kita titip betul. Karena ini adalah aspek krusial dalam pembangunan energi,” ujar Mulyanto.

“Masyarakat dan lingkungannya akan menjadi korban dari eksploitasi ESDM bila soal ini kurang mendapat perhatian. Ini sangat terkait dengan sustainabilitas pembangunan nasional,” imbuh Mulyanto. 

Secara khusus, lanjut Mulyanto, perhatian Komisi VII terkait program hilirisasi mineral, yang merupakan implementasi UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, menjadi klop dengan adanya mitra baru Komisi VII, yakni Kementerian Perindustrian.

Sebab, menurutnya, sisi pertambangan dari program hilirisasi mineral ini sudah cukup baik dilaksanakan Kementerian ESDM. Namun upaya ini tidak akan optimal kalau kita berhenti pada ekspor bahan setengah jadi. Contohnya adalah ekspor fero nikel (FeNi) atau NPI (nickel pig iron).

“Perlu didorong ekspor barang jadi produk mineral kita, baik berupa stainless steel, nikel sulfat, atau baterai listrik, dan lain-lain, agar nilai tambah dan multiplier effect dari program hilirisasi semakin tinggi, dan benar-benar dirasakan masyarakat secara nyata. Peran Kemenperin menjadi sangat vital di sisi hilir ini,” pungkas Mulyanto.