Kemenkeu Terima Rp14,57 Triliun dari PPN Perdagangan Sistem Elektronik
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa mereka telah berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp14,57 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa jumlah ini mencakup berbagai tahun, yakni Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Dwi dalam keterangan yang dikutip dari Bisnis.com, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Dwi menekankan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis antara pelaku usaha digital dan konvensional. Hal ini dilakukan dengan mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022.
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Mereka juga diwajibkan untuk mencatat pembayaran PPN dalam bukti seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen serupa lainnya.