Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tidak Menghapus Organisasi Profesi
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes Indah Febrianti dalam Dialog ‘Kemen-Cast’ yang digelar secara daring, Kamis (29/6).
“Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat,” katanya.
Menurut Indah Febrianti, pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Ia menjelaskan, keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
“Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi,” terangnya.
Indah Febrianti berpendapat, pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, RUU Kesehatan juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas.
“RUU Kesehatan mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya sesuai fungsi untuk mengatur dan memerintah,” tegasnya.