Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vaksin Covid-19 Didistribusikan

Kemenkes Kirim SMS kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat atau SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis, 31 Desember 2020. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. 

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Menurut Menkes, ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam ‘Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19’. 

“Sasaran dari SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes seperti dikutip keterangan resminya di laman resmi Kemenkes, Jumat, (1/1). 

Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS, maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar Menkes. 

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.