Kemendes PDTT Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK
Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, Selasa (18/8).
LHP tersebut berkaitan dengan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2019, yang diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.
Menteri Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, akan langsung menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK usai menerima LHP tersebut.
Menteri Halim ingin persoalan-persoalan yang berhubungan dengan LHP dapat ditangani sedini mungkin.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK harus dilakukan setiap waktu untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Pasalnya, penumpukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK akan menjadi tambahan beban pekerjaan pada tahun-tahun berikutnya.
“Saya harap ada percepatan-percepatan penyelesaian supaya tidak menjadi beban di kemudian hari,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Achsanul Qosasi mengakui, sistem pelaksanaan penyerahan LHP kepada kementerian tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya penyerahan LHP diberikan di kantor BPK, maka tahun ini anggota BPK berkeliling ke kantor kementerian untuk menyerahkan LHP.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19.
“Biasanya kami (BPK) mengundang para menteri ke BPK untuk penyerahan (LHP). Tahun lalu Pak Eko (Eko Putro Sandjojo) yang hadir. Tapi karena pandemi (covid 19), akhirnya BPK mengalah keliling ke kementerian-kementerian,” ungkap Achsanul.