Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendagri Tidak Lagi Mengatur New Normal Secara Detail
Foto: CNN Indonesia

Kemendagri Tidak Lagi Mengatur New Normal Secara Detail



Berita Baru, JakartaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya merevisi Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditandatanginya pada hari Rabu (27/05) usai menuai banyak kritik dari masyarakat.

Mendagri Tito merevisi aturan itu dengan meneken Kepmen Nomor 440-842 Tahun 2020 pada Minggu (31/5). Dalam kepmen yang baru, ia tidak lagi mengatur tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad mengatakan bahwa dengan adanya aturan baru, maka seluruh poin dalam Kepmen 440-830 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.

“Betul (seluruh aturan di Kepmendagri 440-830 gugur), karena lampirannya yang diubah dengan lampiran baru,” kata Gani dilansir dari CNN Indonesia, Senin (1/6).

Dalam salinan Kepmen 440-842 Tahun 2020 (berisi sepuluh halaman, sementara Kepmen sebelunya mencapai 26 halaman), Mendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Kepmen baru itu hanya mengatur tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Ada empat bagian yang tercantum dalam lampiran dokumen Kepmen 440-842. Pertama, bagian pencegahan covid-19 secara umum bagi ASN. Bagian ini menuliskan aturan seperti cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan Covid-19 di tempat kerja ASN.

Kemudian bagian kedua tentang penyesuaian sistem kerja. Di bagian ini, Kemendagri memberi syarat-syarat ASN yang bekerja di kantor (WFO) ataupun di rumah (WFH).

Bagian ketiga adalah dukungan sumber daya manusia aparatur yang mengatur pengawasan kinerja ASN.

Adapu di bagian keempat Mendagri mengatur penyiapan sarana dan prasarana kerja ASN saat new normal. Dalam beleid itu tidak ada lagi syarat pelonggaran PSBB, kriteria daerah yang bisa menjalani new normal, dan tata cara menerapkan new normal.

Dalam Kepmen Nomor 440-842 tidak ada juga aturan detail new normal, seperti pembatasan transportasi publik, aturan di area perkantoran, pusat keramaian, dan pembatasan gelaran acara.

Semenyara aturan sebelumnya yang mendapat banyak kritik, Mendagri Tito dalam Kepmen Nomor 440-830 membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi Covid-19.

Tito juga merinci aturan new normal di sejumlah sektor, seperti transportasi publik, pusat keramaian, penyelenggaraan acara yang menghadirkan massa, lingkungan pendidikan, hingga kegiatan di warung.