Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Barang Impor

Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Susuai Izin



Berita Baru, Semarang – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Senin (9/9). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua. Barang tersebut berasal dari empat pelaku usaha atau importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

”Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” tandas Veri.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan, kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan/atau kenakan sanksi pidana,” pungkas Wahyu. (*)