Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Data Penerima Subsidi Upah
Tangkapan layar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam acara Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi gaji/Upah Tahap III yang diselenggarakan secara daring, Selasa (8/9).

Kemenaker Terima Data Calon Penerima Subsidi Upah Tahap III



Berita Baru, JakartaKementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerima data calon penerima subsidi gaji/upah tahap III sebanyak 3,5 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima subsidi gaji/upah yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Subsidi gaji/upah merupakan salah satu upaya dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. 

Akumulasi total data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan pada tahap I, II, dan hari ini tahap III mencapai 9 juta. Rinciannya pada tahap I tanggal 24 Agustus 2020 lalu, Kemenaker menerima 2,5 juta, kemudian disusul tahap II pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah. 

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam acara Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi gaji/Upah Tahap III yang dilaksanakan secara daring, Selasa (8/9).

Mekanisme penyaluran subsidi ini masih sama dengan tahap sebelumnya yakni data yang telah diserahterimakan akan di check list lebih dulu oleh Kemenaker. Sesuai dengan Juknis, Kemenaker memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list

Setelah itu, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan kepada Bank Penyalur yaitu Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA. 

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya. 

Ida menyebut subsidi tahap I dan II disalurkan melalui empat Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA. Keempat bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

Hingga kemarin, subsidi gaji/upah tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

“Kami sampaikan juga bahwa data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Jika pekerja yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Mereka yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. 

“Kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita,” ujar Ida.