Keluarga Korban Perdagangan Orang di Myanmar Laporkan Agen Perekrut ke Polda Jateng dan Desak Penangkapan
Berita Baru, Semarang – Keluarga Eko (nama samaran), salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perbudakan di Myanmar, melaporkan agen perekrut ke Polda Jawa Tengah pada hari ini. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tersebut.
Eko, asal Semarang, menjadi salah satu dari puluhan korban TPPO yang tertipu oleh tawaran pekerjaan palsu di Thailand melalui iklan lowongan kerja di Facebook. Awalnya dijanjikan posisi di pabrik pengecoran, Eko justru dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai scammer online di bawah pengawasan ketat dan ancaman kekerasan. “Setiap hari mereka dipaksa bekerja lebih dari 18 jam dengan ancaman kekerasan fisik dan alat komunikasi dirampas,” ungkap pihak keluarga, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Semarang pada Rabu (11/9/2024).
Menurut keluarga korban, Eko bahkan mengalami penyiksaan fisik berupa pemukulan hingga disetrum selama berada di Myanmar. “Informasi ini kami terima langsung dari Eko melalui pesan singkat, setelah ia berhasil meminjam ponsel dari sesama korban,” jelas keluarga Eko. Akses untuk menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar pun sangat terbatas, mengingat lokasi tempat mereka bekerja berada di wilayah konflik yang dikuasai kelompok bersenjata.
Keluarga Eko menyatakan kekecewaan terhadap pemerintah yang hingga saat ini belum mengambil tindakan serius untuk memulangkan para korban. “Sudah hampir dua tahun kami berjuang, namun belum ada upaya konkret dari pemerintah untuk menyelamatkan anak kami,” tegasnya.
LBH Semarang yang mendampingi keluarga korban berharap bahwa laporan ini menjadi titik awal penyelesaian kasus yang dialami oleh Eko dan korban lainnya. “Kami mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menangkap agen perekrut yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ini,” pungkas LBH Semarang.