Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keluarga dan Saksi Kunci Kasus Perkosaan Bocah di Sragen Diintimidasi, Luluk Nur Hamidah: Perlindungan Fisik Akan Diberikan
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah

Keluarga dan Saksi Kunci Kasus Perkosaan Bocah di Sragen Diintimidasi, Luluk Nur Hamidah: Perlindungan Fisik Akan Diberikan



Berita Baru, Jakarta – Kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Sragen, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan guru silat dari salah satu perguruan di daerah tersebut terkatung-katung hampir 2 tahun. 

Musibah itu dialami W saat masih berusia 9 tahun. Terduga pelaku berinisial S, guru silat yang tidak lain adalah tetangga korban.

Diketahui, laporan sudah disampaikan ke aparat kepolisian pada 2020, tetapi penanganan kasus tak kunjung jelas hingga saat ini.

Keluarga korban dan berbagai pihak mendesak kepolisian serius mengungkap kasus ini segera.

Bahkan, dikabarkan terdapat laporan keluarga korban dan saksi kunci kasus perkosaan itu  mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Hal itu lantas mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Ia menegaskan perlindungan fisik akan diberikan pada keluarga korban dan saksi kunci.

“Tadi pagi saya diajak Zoom meeting oleh LPSK terkait progres kasus perkosaan anak di Sragen. Pemberian perlindungan fisik akan diberikan pada keluarga korban dan saksi kunci karena adanya laporan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Environmentnya gak menjamin netralitas. Pelaku juga masih bebas sampai sekarang,” tulis Luluk pada akun Twittet pribadinya, Jumat (27/5).

Anggota DPR Dapil Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri itu berharap Kapolres Sragen yang baru benar-benar punya komitmen untuk menuntaskan kasus dan korban mendapatkan keadilan. 

“Sehingga gak perlu kita dorong-dorong agar Polda Jateng ambil alih. Tapi jika terlalu banyak pemain lokal yang berkepentingan untuk menghentikan kasus,apa gak sebaiknya tarik ke atas?” tegas Luluk.

Legislator yang memperjuangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini merasa prihatin jika ada tokoh masyarakat, pejabat daerah yang justru tidak bersimpati dengan penderitaan korban.

“Saya ulangi, kekerasan seksual/perkosaan itu bukan tabu dan aib sehingga harus ditutup-tutupi apalagi ikut membully. Jika gak bisa bantu ringankan derita, maka jangan menambah beban korban/keluarga,” pungkas Luluk.