Kekerasan Seksual Terjadi di Pesantren, Gusdurian: Kita Butuh Undang-Undang yang Menjerat Predator
Berita Baru, Jakarta – Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia membuat Jaringan Gusdurian terus mendorong pengesahan Rancangan Undangan-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Kita butuh Undang-Undang yang menjerat predator. Untuk itu sahkan RUU PKS,” tulis Jaringan Gusdurian dalam akun media sosialnya, Kamis (9/12).
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, kembali menegaskan kasus kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau tindakan yang disebabkan oleh korban.
“Kasus pemerkosaan di sebuah Pesantren Bandung membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan yang disebabkan oleh korban. Kekerasan seksual murni disebabkan oleh pelaku,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Alissa menilai untuk melakukan pencegahan tidak bisa dilakukan dengan mengobjektivikasi perempuan. Mengatur pakaiannya, atau pun membatasi ruang geraknya.
Kekerasan seksual, lanjutnya, dicegah dengan memberi pemahaman kepada setiap orang bahwa tindakan kekerasan seksual itu jahat dan tak bermartabat.
Alissa kemudian menyinggung DPR. “Dear, @DPR_RI. Korban sudah banyak berjatuhan. Lapor aparat? Malah disuruh damai. Lapor kampus? Malah dibungkam. Korban kekerasan seksual sangatlah rentan,” ujarnya.
“Kapan dewan yang terhormat #SahkanRUUPKS demi memberi perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual?” tanya Alissa.