Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kekerasan
Ilustrasi kekerasan perempuan (Foto: Istimewa)

Kekerasan Perempuan Tahun 2022 Didominasi Dilakukan Mantan Pacar



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyampaikan bahwa kekerasan oleh mantan pacar menjadi kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi dalam ranah personal sepanjang 2022.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan data tersebut berdasarkan data aduan yang diterima pihaknya sepanjang tahun lalu. Kekerasan terhadap istri, dan kekerasan dalam pacaran menempati posisi kedua dan ketiga.

“Kekerasan mantan pacar, kekerasan terhadap istri, dan kekerasan dalam pacaran mendominasi pengaduan ke Komnas Perempuan,” kata Iswarini saat acara peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 pada Selasa (7/3/2023).

Theresia menyatakan, berdasarkan data aduan yang diterima pihaknya sepanjang 2022, terdapat 713 kasus kekerasan mantan pacar disusul kekerasan terhadap istri dengan 622 kasus, dan kekerasan dalam pacaran dengan 422 kasus. Adapun kekerasan terhadap anak perempuan tercatat 140 kasus, kekerasan dalam rumah tangga ranah personal lain 111 kasus, dan kekerasan oleh mantan suami 90 kasus.

Iswarini menuturkan korban dengan rentang usia 16-24 tahun umumnya mengalami kekerasan oleh mantan pacar dan kekerasan dalam pacaran. Sementara korban usia 25-40 umumnya mengalami kekerasan terhadap istri.

Adapun bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah personal didominasi kekerasan psikis, yakni 1494 kasus atau 40 persen dari total 3773 kasus yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2022. Angka ini disusul kekerasan seksual dengan 1086 kasus, kekerasan fisik dengan 713 kasus, kekerasan ekonomi 463 kasus, dan kekerasan bentuk lainnya dengan 17 kasus.

“Ini memperlihatkan sebenarnya situasi yang katanya ‘oh fisik itu lebih banyak’ ternyata psikis kalau dalam konteks kekerasan domestik ya,” tutur Iswarini.

Komnas Perempuan juga mencatat ada 4322 kasus berdasarkan jenis kekerasan seksual dalam ranah personal, beberapa jenisnya antara lain persetubuhan sebanyak 845 kasus, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebanyak 724 kasus, pelecehan seksual 632 kasus, pencabulan 595 kasus, perkosaan 403, inses 221, dan eksploitasi seksual 24 kasus.

“Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan, pacar dan mantan pacar masih menjadi pelaku kekerasan di ranah personal urutan tertinggi sepanjang 2022 dengan masing-masing 912 dan 702 kasus,” tuturnya.

Sebelumnya Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa angka aduan kekerasan terhadap perempuan pada 2022 naik 49 kasus. Jika pada 2021 terdapat 4.322 aduan, pada tahun lalu mereka mendapatkan 4.371 aduan.