Kejati Jateng Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Rp57 Miliar di UNS Surakarta
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Saat ini, mereka tengah mengumpulkan bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan belum mengambil keputusan apakah terdapat penyimpangan dalam perkara ini. Sudah ada 26 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
“Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/9/2023).
Dua di antaranya merupakan pelapor, yakni mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Selain itu, Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho, juga sudah dua kali dimintai keterangan.
Arfan Triyono menyatakan bahwa kemungkinan besar penyidik kejaksaan tinggi akan meminta keterangan tambahan dari Rektor UNS dalam rangka mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di UNS. Mereka menyerahkan bukti dugaan kecurangan atau korupsi di kampus tersebut kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Hasan Fauzi mengklaim bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai total mencapai Rp57 miliar.