Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Jiwasraya
Berita Baru, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan tiga saksi diperiksa untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi dalam hal ini Pieter Rasiman.
Ketiga saksi yang diperiksa diantaranya, saksi untuk tersangka Korporasi PT. Corfina Capital yaitu, Nie Swe Hoa selaku Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama, saksi untuk tersangka pribadi atas nama Piter Rasiman yaitu, Yuliani Almalita dan saksi untuk penyidikan awal pada PT. Asuransi Jiwasraya, Suparno Sulina selaku Direktur PT. Artha Sekuritas.
“Keterangan dari 3 tiga orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan jarak aman. Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.