KATROK Ungkap Kronologi Penangkapan Ravio Patra
Berita Baru, Jakarta – Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mengungkapkan kronologi dugaan penangkapan aktivis Ravio Patra.
Dalam keterangan tertulis salah satu anggota koalisi, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4) malam.
“Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi yang sering menyuarakan kritik-kritik terhadap jalannya pemerintahan ditangkap kemarin malam, 22 April 2020, sekitar pukul 21.00-22.00 WIB,” ungkap Damar, Kamis (23/4).
Awalnya Ravio mengadu kepada SAFEnet terkait dugaan peretasan Whatsapp yang dialaminya pada Rabu pukul 14.00 WIB.
“Saat Ravio mencoba untuk membuka WhatsApp miliknya, muncul tulisan “You’ve registered your number on another phone”,” paparnya.
“Ravio pun menerima pesan singkat berisi permintaan pengiriman OTP (one time password),” imbuhnya.
Lalu pada hari yang sama, Ravio mendapat panggilan dari sejumlah nomor asing. Bahkan, ada nomor dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat yang menghubunginya.
“Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD,” tutur Damar.
“Dugaan peretasan tersebut juga sempat diumumkan Ravio melalui akun Twitter-nya,” katanya.
Lalu, pada sekitar pukul 19.00 WIB, Ravio dapat mengakses kembali akun WhatsApp miliknya.
“Ia menemukan bahwa pelaku dugaan peretasan tersebut mengirim pesan bernada provokatif,” ujarnya.
“Pesan yang dimaksud berbunyi, “KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH”,”
Setelah berhasil mengakses kembali akun WhatsApp-nya, Ravio melapor kepada SAFEnet bahwa ada orang tak dikenal yang mencarinya di kediaman.
Ravio diminta mematikan dan mencabut baterai telepon genggam serta mengevakuasi diri.
Saat itu, Ravio sempat memberi tahu sesaat sebelum mengevakuasi diri. Namun, kemudian Ravio tidak dapat dihubungi selama lebih dari 12 jam.
“Pada saat yang bersamaan sekitar pukul 00.30 WIB, muncul artikel di seword(dot)com dengan teks memojokkan Ravio disertai dengan hasil tangkapan layar yang mencantumkan pesan provokasi,” kata dia.
Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk segera melepaskan aktivis Ravio Patra.
“Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya,” kata Damar.
Koalisi juga meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menghentikan upaya oknum tertentu dalam meretas akun masyarakat yang kerap kritis terhadap pemerintah.
Sebelumnya, Ravio mengkritik salah satu staf khusus presiden terkait dugaan konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.
“Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar,” pungkasnya.