Kasus Roy Suryo, Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli
Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.
“Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang,” kata Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (22/7).
Menurut Endra Zulpan, selain saksi ahli pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Ia mengungkap bahwa, hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka,” ujar Zulpan.
Lebih menurut Zulpan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, lanjutnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo tersebut.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Nanti kita sampaikan lagi manakala pemeriksaan ini selesai dilakukan,” pungkas Zulpan.