Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pembunuhan Munir

KASUM Desak Status Pembunuhan Munir Menjadi Pelanggaran HAM Berat



Berita Baru, Jakarta – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dan 11 organisasi lain mendatangi Gedung Komnas HAM. Kedatangan mereka guna menyerahkan Legal Opinion atau Pendapat Hukum terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. KUSUM mendesak status pembunuhan Munir diubah menjadi pelanggaran HAM berat.

“Pada intinya kita akan mengatakan bahwa kasus pembunuhan Cak Munir 16 tahun lalu belum tuntas. Pelaku yang diseret ke meja hijau baru pelaku lapangan,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, dalam siaran pers, Senin (7/9).

Arif mengatakan yang menjadi perhatian dirinya dan organisasi lain adalah persoalan dua tahun lagi kurang lebih tahun 2022 atau 18 tahun setelah kematian Munir pada 7 september 2004 silam kasus ini bisa jadi akan ditutup. 

Menurut Arif, daluwarsa bisa menjadi akar permasalahan kasus pembunuhan Munir akan ditutup. Ketika kasus pembunuhan Munir ditutup, para pelaku yang menjadi otak intelektual pembunuhan keji terhadap Munir bisa mendapatkan kebebasan sedemikian mudah jika kasusnya tidak diselesaikan secara tuntas.

“Hal ini menjadi persoalan yang kemudian ingin kami jawab melalui pendapat hukum yang akan kita serahkan kepada Komnas HAM,” jelas Arif.  

Semestinya pemerintah sejak awal dalam menangani kasus pembunuhan Munir ini bukan hanya perspektif tindak pidana biasa. Tetapi melihat kasus ini sebagai tindak pidana yang luar biasa dalam arti sebagai pelanggaran HAM berat. Masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jika kasus ini kemudian dibiarkan 2 tahun kedepan tidak tuntas, kasus ini akan menjadi preseden yang begitu buruk bagi penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga akan memperpanjang daftar impunitas. Dan ini kan menjadi catatan sejarah yang begitu kelam di Indonesia.

“Masih ada waktu 2 tahun, tetapi kita tidak tahu apakah Presiden Republik Indonesia itu berani melakukan itu. Sementara hari ini orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini menjadi petinggi-petinggi politik. Menjadi orang-orang dekat presiden,” tutur Arif. 

Di kesempatan yang sama, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sepakat bahwa pada kasus pembunuhan Munir ini bukan pembunuhan biasa. Menurutnya hal itu merupakan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di mana negara terlibat di dalamnya sebagai aktor utama dalam pembunuhan.

Menurut Fatia prinsip Persatuan Bangsa Bangsa terkait pembunuhan di luar hukum sudah diatur bahwa memang negara tidak boleh dan harus melarang pembunuhan di luar proses hukum. Hal tersebut sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh negara sejak masa orde baru.

“Dan kita tahu juga bahwa indonesia telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik pasal 6 terkait hak hidup dimana seharusnya setiap orang dapat menikmati hak hidup dan ketika negara sebagai aktor utama pembunuhan munir sudah melanggar terkait standar ini,” kata Fatia, dalam siaran pers, Senin (7/9) 

Fatia menilai banyak sekali pola-pola berulang terjadi pada pembela HAM maupun yang bergerak pada sektor lingkungan, anti korupsi, dan lain sebagainya yang masih menjadi target oleh negara dianggap sebagai musuh dan dianggap sebagai pembangkang.

Mereka dianggap sebagai seseorang atau individu yang menggerecoki agenda politik negara itu sendiri dan sehingga kerap menjadi target dari penyerangan terhadap individu-individu tersebut.

“Padahal pembela HAM adalah salah satu garda depan atau pun sebagai martir untuk perjuangan pergerakan atau pemajuan hak asasi manusia di negara ini,” tutur Fatia.

Adapun 11 organisasi yang mendukung gerakan ini antara lain:

  1. Amnesty International Indonesia (AII)
  2. Asia Justice and Rights (AJAR)
  3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan – KontraS
  4. Human Rights Watch
  5. Imparsial
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  8. Lokataru Foundation
  9. Omah Munir
  10. Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM)
  11. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia