Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolri Jamin Korban Begal, Amaq Sinta Dapat Keadilan

Kapolri Jamin Korban Begal, Amaq Sinta Dapat Keadilan



Berita Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melalui akun Instagram pribadinya, Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.

Dalam keterangnya tersebut, ia menuturkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini.

Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta,” tulis Sigit, dikutip Beritabaru.co Sabtu (16/4).

Sigit memastikan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum, karena Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.

“Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” imbuh mantan Kabareskrim Polri itu.

Polri, menurutnya, akan mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Sigit.

Sebelumnya kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4) dini hari. Kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

Korban pembegalan itu bernama Amaq Sinta, ia justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.

Polda NTB telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.