Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolri
Brigjen Desy Andriani saat berinteraksi dengan anak-anak. Kini, dia ditunjuk Kapolri untuk menjadi Direktur PPA-PPO. (Mabes Polri)

Kapolri Bentuk Direktorat PPA PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak



Berita Baru, JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Bareskrim Polri pada 20 September 2024. Pembentukan direktorat ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia Imparsial, yang menilai langkah ini sebagai upaya signifikan dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan dan anak.

Imparsial, melalui pernyataan resminya, menyampaikan apresiasi atas pembentukan direktorat tersebut. “Kami memandang pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO merupakan langkah yang tepat dan terobosan penting. Kasus-kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak kian mengkhawatirkan, sehingga layanan yang serius sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Imparsial, dikutip dari siaran pers yang terbit pada Senin (23/9/2024).

Perkembangan kasus pidana yang melibatkan anak, seperti bullying dan penculikan, semakin sering muncul di media. Beberapa kasus yang menarik perhatian publik, termasuk insiden bullying di Sekolah Binus dan penculikan serta pembunuhan anak di bawah umur di Cilegon, Banten, menunjukkan bahwa penanganan khusus terhadap anak dalam konteks hukum pidana sangat dibutuhkan.

Dalam konteks perempuan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO juga dinilai relevan mengingat meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan mencatat 2.343 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada semester pertama tahun 2024, jumlah yang hampir sama dengan tahun sebelumnya.

“Kami berharap Direktorat PPA-PPO ini dapat memberikan keadilan dengan tetap mengedepankan perspektif korban, serta berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Imparsial.

Mereka juga mengusulkan agar direktorat yang baru dibentuk ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti NGO, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memperkuat perspektif korban dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.