Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpk
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Ingatkan Pengawai KPK, Dewas: Jaga Kode Etik dan Integritas



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) mengingatkan seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga kode etik dan integritas dalam bertugas. Mengingatkan KPK memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan korupsi. 

Menurut Dewas, kewenangan besar KPK harus diimbangi dengan ketaatan dalam mematuhi kode etik. “KPK memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi, sehingga kita diharapkan punya kontrol,” Kata anggota Dewas KPK Harjono.

Hal itu diungkap Harjono dalam keterangannya kepada Wartawan usai Dewas KPK mengadakan pertemuan dengan pegawai KPK di Auditorium Randi Yusuf Gedung ACLC KPK pada hari ini, Rabu (1/2/).

“Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” sambungnya.

Harjono mengatakan kode etik KPK terdiri dari sikap integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, hingga kepemimpinan. Nilai-nilai itu bukan hanya ditaati sebagai kode etik semata, namun harus menjadi gaya hidup bagi seluruh pimpinan dan pegawai KPK.

“Integritas mempunyai peran yang sangat penting. Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK. Sebab ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti,” tururnya.

Ia menegaskan, ketika pegawai KPK memiliki integritas, tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain. Karena perilaku, norma, pola pikir, yang dilakukan sudah selaras dan tidak menyimpang.

“Orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi. Sehingga kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan,” tambahnya.

Harjono mengatakan Dewas pun tidak segan memberikan sanksi kepada pimpinan atau pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.

“Harapannya penerapan kode etik dan kode perilaku ini bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi,” pungkas Harjono.