Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mojokerto

Kantor Disperta dan BPKAD Mojokerto Digeledah Jaksa



Berita Baru, Mojokerto – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menggeledah kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, penggeledahan ini terkait pengembangan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal/Sumur Dangkal Pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dengan telah terbitnya surat perintah penyidikan Nomor : PRINT –1520/M.5.23/Fd.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019.

“Hari ini, Selasa (17/9) Jaksa Penyidik bergerak melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut,” kata Mukri dalam keteranganya, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, penggeledahan dilakukan dengan bekal surat perintah penggeledahan nomor : PRINT-1253/M.5.23/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, nomor : 15/ VIII /PEN.PID.SUS/ 2019/ PN.SBY.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jelas dia, Jaksa Penyidik membawa beberapa dokumen- dokumen yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal/ sumur dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016 untuk kepentingan penyidikan perkaranya.

Proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dengan pagu anggaran mencapai Rp. 4.389.000.000. Ini terbagi menjadi 5 paket yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Jumlah irigasi tanah dangkal rencananya dibangun sebanyak 38 titik. Namun hanya terealisasi 37 titik dengan tujuan untuk membantu kelompok tani dalam hal irigasi. Di saat sedang musim kemarau, diharapkan hasil panen dapat mencapai tiga kali dalam setahun.

“Adapun nilai kontrak proyek tersebut senilai Rp 3.709.596.000 yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam hal pengerjaannya,” ujar dia.