Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
JPU Tolak Pembelaan Warga Torobulu dalam Kasus Hukum Terhadap Aktivitas Tambang PT. WIN

JPU Tolak Pembelaan Warga Torobulu dalam Kasus Hukum Terhadap Aktivitas Tambang PT. WIN



Berita Baru, Sulawesi Tenggara – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hukum terhadap dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang disusun oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Andi Firmansyah dan Haslilin sebagai korban atau pelapor yang menempuh jalur hukum terkait aktivitas tambang PT. WIN di wilayah pemukiman warga.

JPU menyebutkan bahwa beberapa laporan terkait pelanggaran PT. WIN, seperti Surat Pelaporan Forum Pemuda Pelajar Torobulu dan Surat Pelaporan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat, tidak ditandatangani oleh kedua terdakwa. “Surat-surat ini tidak mencantumkan tanda tangan Andi Firmansyah dan Haslilin, sehingga tidak dapat dijadikan bukti bahwa mereka adalah pelapor,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Rabu (11/9/2024).

Namun, Penasihat Hukum kedua terdakwa membantah pernyataan JPU dan menyebut pemaknaan tersebut sebagai interpretasi yang sempit. Mereka berargumen bahwa tindakan hukum yang ditempuh warga, termasuk Andi Firmansyah dan Haslilin, telah mencakup pelaporan PT. WIN ke berbagai lembaga hukum, meskipun tidak semua pelaporan dilakukan secara formal oleh kedua terdakwa.

“Pemaknaan Jaksa terhadap upaya hukum sangat terbatas. Faktanya, para terdakwa bersama warga dan mahasiswa sudah melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. WIN ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan lembaga lainnya,” tegas tim Penasihat Hukum dalam persidangan.

Meski demikian, JPU tetap bersikeras untuk menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan bagi siapapun yang menghalangi kegiatan pertambangan. Selain itu, JPU juga menguraikan unsur Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah bahwa meskipun warga telah melaporkan aktivitas PT. WIN ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tidak ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan. “Tidak adanya respons dari lembaga-lembaga yang menerima laporan, seperti Kejaksaan Tinggi, tidak bisa dibebankan kepada para terdakwa,” tambah Penasihat Hukum.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU sempat mengakui bahwa Andi Firmansyah dan Haslilin memang berupaya menghentikan aktivitas tambang PT. WIN demi menjaga lingkungan hidup yang sehat. Namun, pernyataan ini menjadi ambigu dengan sikap JPU yang kini menolak pembelaan kedua terdakwa.