Jokowi Teken Perpres Baru, Industri Miras Tertutup Untuk Investasi
Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam aturan baru tersebut, industri miras sebagai bidang usaha dinyatakan tertutup untuk investasi.
Perpres Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu ditekan Jokowi pada 24 Mei 2021 dan menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031),” tulis pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 .
Aturan tersebut berbeda dengan Perpres sebelumnya. Di Perpres 10/2021, tak ada ketentuan terkait industri miras sebagai jenis usaha yang dinyatakan tertutup.
“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres 49/2021.
Perpres 10/2020 sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Sehingga beleid tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena menerima banyak kritik, Presiden Jokowi kemudian menyampaikan bahwa pemerintah mencabut aturan tersebut pada Maret lalu.
Ketentuan mengenai industri minuman beralkohol juga diatur di Pasal 6 Perpres 49/2021. Dijelaskan bahwa bakal ada ketentuan perundang-undangan tersendiri untuk mengatur bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.